Kelembagaan LSP
Pemberdayaan SDM , Sarana Prasarana,Sikap, Pengetahuan dan Ketrampilan
Tuntutan pasar untuk memastikan bahwa produk/jasa yang dihasilkan tenaga yang kompeten untu menjamin produk/jasa industri
Tuntutan industri (ISO,SNI) yang mengharuskan penggunaan personil kompeten
Tuntutan regulasi teknis yang mengharuskan penggunaan personil kompeten
TUNTUTAN WAJIB KOMPETENSI
UU No 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 33(1) dan pasal 61
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1(10)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Perpres No.8 tahun 2012 tentang kerangka kwalifikasi Nasional Indonesia
SPMI-SMK Negeri 2 Purworejo, menuntut peningkatan kualitas layanan kepada stakeholder


-100x100.jpeg)





-480x360.jpeg)



